Selasa, 20 November 2012

Jokowi jadi menaikkan Upah Minimum Provinsi Jakarta

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi memberikan kepastian tentang kenaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi). Jokowi berjanji akan mengesahkan nilai UMP pada sore hari ini juga, Selasa (20/11/2012).

"Hari ini saya tanda tangani," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di gedung Balaikota Jakarta, Selasa siang.
Ia mengatakan, UMP untuk DKI Jakarta akan ditetapkan di angka Rp 2.200.000. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh pihak, baik itu buruh maupun perwakilan pengusaha.

Angka UMP sebesar itu merupakan hasil putusan rapat Dewan Pengupahan pada media pekan lalu. Angka tersebut sebenarnya mendapat penolakan dari unsur pengusaha karena dinilai tak realistis. Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa keputusan final terkait UMP berada di tangannya. Sebenarnya angka segitu memang sudah sepantasnya, karena harga kebutuhan pokok melonjak drastis.

Bahkan Mantan Wali Kota Solo ini juga menilai bahwa angka UMP DKI sebesar Rp 2.200.000 adalah angka yang terbaik. Angka tersebut sudah disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang pernah ditetapkan yakni senilai Rp 1.987.789. "Tadi sudah ketemu dan dirampungkan, semua yang memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya apakah adil? Ya sudah adil," ujarnya.

Mudah-mudahan ini merupakan langkah awal untuk menjadikan jakarta menjadi lebih baik ya, kita tentunya berharap akan ada terobosan atau inovasi lagi dari kepemimpinan Jokowi Ahok.
Sekian Tulisan saya yang berjudul Jokowi jadi menaikkan Upah Minimum Provinsi Jakarta. Artikel ini turut di dukung oleh Dipstrategy Web Agency :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar